Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan
jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara,
dapat dimiliki oleh penemu.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pencarian
Pasal 26
Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian
benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang
diduga sebagai Cagar Budaya.
Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar
Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan
penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di
darat dan/atau di air.
Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui penelitian
dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan
dan/atau penguasaan lokasi.
Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar
Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan
penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di
darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.