Dalam melakukan kajian, Tim Ahli Cagar Budaya
dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau
satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung
jawab di bidang Cagar Budaya.
Selama proses pengkajian, benda, bangunan,
struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang
didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai
Cagar Budaya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 32
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh Kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Bagian Ketiga Penetapan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 33
Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status
Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar
Budaya yang menyatakan benda, bangunan,
struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis
yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.
Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar
Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh
jaminan hukum berupa:
surat keterangan status Cagar Budaya; dan
surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.
Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya berhak mendapat Kompensasi.