Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/28

Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 1
Penyelamatan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
Setiap orang berhak melakukan Penyelamatan Cagar Budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yang memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
  1. Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:
    1. mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan
    2. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
  1. Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur, atau musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang aman.
  2. Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koodinasi Tenaga Ahli Pelestarian.
  3. Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.