Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 57
Setiap orang berhak melakukan Penyelamatan Cagar Budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yang memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 58
Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:
mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan
mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 59
Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur, atau
musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang
aman.
Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang
menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah
koodinasi Tenaga Ahli Pelestarian.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang
yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan
merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan,
atau kerusakan baru.