Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/29

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelamatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Pengamanan

Pasal 61
  1. Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
  2. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.

Pasal 62
  1. Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
  2. Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    1. melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya;
    2. memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya;
    3. menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait; dan
    4. menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.