Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelamatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Pengamanan
Pasal 61
Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan
mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak,
hancur, atau musnah.
Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban
pemilik dan/atau yang menguasainya.
Pasal 62
Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara
dan/atau polisi khusus.
Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya;
memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan
dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar
Budaya;
menerima dan membuat laporan tentang telah
terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar
Budaya serta meneruskannya kepada instansi
yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait;
dan
menangkap tersangka untuk diserahkan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.