Halaman ini telah diuji baca
Pasal 63
Masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya. |
Pasal 64
Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata. |
Pasal 65
Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan dengan memberi pelindung, menyimpan, dan/atau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia. |
Pasal 66
|
Pasal 67
|