Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Paragraf 3
Zonasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
|
- Pelindungan Cagar Budaya dilakukan dengan
menetapkan
batas-batas
keluasannya
dan
pemanfaatan
ruang
melalui
sistem
Zonasi
berdasarkan hasil kajian.
- Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
- Menteri apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih;
- gubernur apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi atau mencakup 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; atau
- bupati/wali kota sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di wilayah kabupaten/kota.
- Pemanfaatan zona pada Cagar Budaya dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi.
|