|
- Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat
Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi
kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau
perbuatan manusia.
- Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di
tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan
secara lengkap.
- Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan
perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan
keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau
teknologi Cagar Budaya.
- Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan
sejak proses pengangkatan sampai ke tempat
penyimpanannya dengan tata cara khusus.
- Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dapat
mengangkat atau menempatkan juru pelihara
untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan
Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|