Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk kepentingan meningkatkan informasi dan
promosi Cagar Budaya.
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah,
atau
penyelenggara penelitian menginformasikan dan
mempublikasikan
hasil
penelitian
kepada
masyarakat.
Paragraf 3 Revitalisasi
Pasal 80
Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau
Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang,
tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya
asli berdasarkan kajian.
Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang,
nilai budaya, dan penguatan informasi tentang
Cagar Budaya.
Pasal 81
Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs
Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya
peringkat nasional, peringkat provinsi, atau
peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
tingkatannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.