Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 85
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang
dapat
memanfaatkan
Cagar
Budaya
untuk
kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan,
teknologi,
kebudayaan,
dan
pariwisata.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang
dilakukan oleh setiap orang.
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa izin Pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli
Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan.
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk memperkuat identitas budaya
serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan
masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 86
Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 87
Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah
tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan
untuk kepentingan tertentu.
Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat
Cagar Budaya dan/atau masyarakat hukum adat
yang memiliki dan/atau menguasainya.