Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/42

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai tugas:
    1. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya;
    2. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
    3. menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya;
    4. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
    5. enyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
    6. memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;
    7. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana;
    8. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pelestarian warisan budaya; dan
    9. mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya.


Bagian Kedua
Wewenang

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 96
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang: