|
- menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya;
- mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah;
- menghimpun data Cagar Budaya;
- menetapkan peringkat Cagar Budaya;
- menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
- membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;
- menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
- melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
- mengelola Kawasan Cagar Budaya;
- mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang Pelestarian, Penelitian, dan museum;
- mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan;
- memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya;
- memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan;
- melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota;
- menetapkan batas situs dan kawasan; dan
- menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
|