Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/43

Halaman ini telah diuji baca
  1. menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya;
  2. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah;
  3. menghimpun data Cagar Budaya;
  4. menetapkan peringkat Cagar Budaya;
  5. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya;
  6. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya;
  7. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
  8. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
  9. mengelola Kawasan Cagar Budaya;
  10. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang Pelestarian, Penelitian, dan museum;
  11. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan;
  12. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya;
  13. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan;
  14. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota;
  15. menetapkan batas situs dan kawasan; dan
  16. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.