Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/45

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENDANAAN


Pasal 98
  1. Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  2. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. hasil pemanfaatan Cagar Budaya; dan/atau
    4. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Kompensasi Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional.
  4. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana cadangan untuk Penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan penemuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.