Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 99
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar
Budaya sesuai dengan kewenangannya.
Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan
Pelestarian Cagar Budaya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Penyidikan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 100
Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap
tindak pidana Cagar Budaya.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seorang
tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
perkara;