Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/47

Halaman ini telah diuji baca
  1. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  2. melakukan penggeledahan dan penyitaan;
  3. melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana Cagar Budaya;
  4. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  5. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi;
  6. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  7. membuat dan menandatangi berita acara; dan
  8. mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Cagar Budaya.
  1. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA


Pasal 101
Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).