|
- Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya
terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau
satuan ruang geografis yang dilakukan oleh
pemerintah
kabupaten/kota
berdasarkan
rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
- Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi
kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang
berada di dalam dan di luar negeri.
- Penghapusan adalah tindakan menghapus status
Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
- Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya
peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai
prioritas nasional.
- Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya
melalui
kebijakan
pengaturan
perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat.
- Pelestarian
adalah
upaya
dinamis
untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan
nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,
dan memanfaatkannya.
- Pelindungan
adalah
upaya
mencegah
dan
menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau
kemusnahan
dengan
cara
Penyelamatan,
Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran
Cagar Budaya.
- Penyelamatan
adalah
upaya
menghindarkan
dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari
kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
- Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah
Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
|