|
- Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan
Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya
sesuai dengan kebutuhan.
- Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat
agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
- Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan
Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan
keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik
pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
- Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai,
informasi, dan promosi Cagar Budaya serta
pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan
Adaptasi
secara
berkelanjutan
serta
tidak
bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
- Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan
menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi
kepentingan
Pelestarian
Cagar
Budaya,
ilmu
pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
- Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang
ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai
penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi
ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip
pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
- Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya
untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan
masa kini dengan melakukan perubahan terbatas
yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai
pentingnya atau kerusakan pada bagian yang
mempunyai nilai penting.
|