|
- Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya
untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat
dengan
tetap
mempertahankan
kelestariannya.
- Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung
terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh
maupun bagian-bagiannya.
- Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, badan usaha berbadan hukum,
dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
|
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
|
Pelestarian Cagar Budaya berasaskan:
- Pancasila;
- Bhinneka Tunggal Ika;
- kenusantaraan;
- keadilan;
- ketertiban dan kepastian hukum;
|