Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 3
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
|
Pasal 4
Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air. |
BAB III
KRITERIA CAGAR BUDAYA
BAB III
KRITERIA CAGAR BUDAYA
Bagian Kesatu
Benda, Bangunan, dan Struktur
Bagian Kesatu
Benda, Bangunan, dan Struktur
Pasal 5
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: |