Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
  1. kemanfaatan;
  2. keberlanjutan;
  3. partisipasi; dan
  4. transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 3
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
  1. melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
  2. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
  3. memperkuat kepribadian bangsa;
  4. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
  5. mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Pasal 4
Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.


BAB III
KRITERIA CAGAR BUDAYA


Bagian Kesatu
Benda, Bangunan, dan Struktur


Pasal 5
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: