Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/10

Halaman ini tervalidasi

- 10 -


Paragraf 5
Pengawasan

Pasal 11
Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

Paragraf 6
Peraturan Pelaksanaan

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha


Paragraf 1
Umum

Pasal 13
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
  1. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  2. persetujuan lingkungan; dan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.