Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/107
Halaman ini telah diuji baca
- 107 -
pekerjaan struktur atas; dan
pengujian.
Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam hal pelaksanaan diperlukan adanya perubahan dan/atau penyesuaian terhadap rencana
teknis, penyedia jasa perencana wajib melaporkan
kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan
persetujuan sebelum pelaksanaan perubahan dapat
dilanjutkan berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung setelah
bangunan gedung tersebut mendapatkan sertifikat
laik fungsi.
Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan surat pernyataan kelaikan fungsi yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pengawasan atau Manajemen Konstruksi kepada Pemerintah pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.