|
|
- mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah pusat;
- mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya;
- mengubah fungsi bangunan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
- mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal bangunan gedung dibongkar oleh Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan pemilik bangunan gedung.
- Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik
bangunan gedung mempunyai kewajiban:
- menyediakan rencana teknis bangunan gedung
yang memenuhi standar teknis bangunan gedung yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
- memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;
- melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis;
- mendapat pengesahan dari pemerintah pusat atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan; dan
- menggunakan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas, dan pengkajian teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan terkait bangunan gedung.
|
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|