Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/110

Halaman ini telah diuji baca
  1. mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah pusat;
  2. mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya;
  3. mengubah fungsi bangunan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
  4. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal bangunan gedung dibongkar oleh Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan pemilik bangunan gedung.
  1. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban:
    1. menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
    2. memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;
    3. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis;
    4. mendapat pengesahan dari pemerintah pusat atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan; dan
    5. menggunakan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas, dan pengkajian teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan terkait bangunan gedung.
  1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: