Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/111

Halaman ini tervalidasi

- 111 -


Pasal 41
  1. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai hak:
    1. mengetahui tata cara penyelenggaraan bangunan gedung;
    2. mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
    3. mendapatkan keterangan mengenai standar teknis bangunan gedung; dan/atau
    4. mendapatkan keterangan mengenai bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
  2. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:
    1. memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
    2. memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
    3. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
    4. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung;
    5. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan
    6. membongkar bangunan gedung dalam hal:
      1. telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
      2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya;
      3. tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau