|
Pasal 41
|
- Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai hak:
- mengetahui tata cara penyelenggaraan bangunan gedung;
- mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
- mendapatkan keterangan mengenai standar teknis bangunan gedung; dan/atau
- mendapatkan keterangan mengenai bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
- Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik
dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:
- memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya;
- memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
- melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
- melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung;
- memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan
- membongkar bangunan gedung dalam hal:
- telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
- berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya;
- tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau
|
|