Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/113
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung
yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan jika
karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.