Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/113

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 45
    1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
      1. peringatan tertulis;
      2. pembatasan kegiatan pembangunan;
      3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
      4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
      5. pembekuan persetujuan bangunan gedung;
      6. pencabutan persetujuan bangunan gedung;
      7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
      8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
      9. perintah pembongkaran bangunan gedung.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 46
    1. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.