|
|
- Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan Praktik Arsitek secara berkesinambungan.
- Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang
menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian
kerja.
- Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut
Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi
Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
|
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
|
- Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi
standar kinerja Arsitek.
|
|