|
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
|
Organisasi Profesi bertugas:
- melakukan pembinaan anggota;
- menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;
- menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
- melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek;
- memberikan masukan kepada pendidikan tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
- mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai
budaya Indonesia; dan
- melindungi Pengguna Jasa Arsitek.
|
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
|
- Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk Dewan yang bersifat mandiri dan
independen.
- Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
- anggota Organisasi Profesi;
- Pengguna Jasa Arsitek; dan
- perguruan tinggi.
- Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.
|
|