Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/120

Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    1. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek.
    2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
      1. menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek;
      2. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
      3. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
    3. Pemerintah Pusat dalam melakukan fungsi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Dewan.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Pasal 36 dihapus.
  3. Pasal 37 dihapus.
  4. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 38
    1. Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 atau pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
      1. peringatan tertulis;