Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/124

Halaman ini tervalidasi

- 124 -

  1. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
  2. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
  3. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
  4. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
  5. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
  7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  8. Dihapus.
  9. Dihapus.
  10. Dihapus.
  11. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
  12. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.