|
|
- rencana pengelolaan perikanan;
- potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
- jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
- potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
- potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
- jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
- jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
- daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
- persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
- pelabuhan perikanan;
- sistem pemantauan kapal perikanan;
- jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
- jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
- pembudidayaan ikan dan pelindungannya;
- pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber
daya ikan serta lingkungannya;
- rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
- ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
- kawasan konservasi perairan;
- wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
|
|