Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/126

Halaman ini tervalidasi

- 126 -

  1. rencana pengelolaan perikanan;
  2. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
  3. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
  4. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
  5. potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
  6. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
  7. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
  8. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
  9. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
  10. pelabuhan perikanan;
  11. sistem pemantauan kapal perikanan;
  12. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
  13. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
  14. pembudidayaan ikan dan pelindungannya;
  15. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
  16. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
  17. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
  18. kawasan konservasi perairan;
  19. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;