|
|
- jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan,
dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
- jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
- Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
- jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
- jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
- daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
- persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
- sistem pemantauan kapal perikanan;
- jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
- jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
- pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
- ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
- kawasan konservasi perairan;
- wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
- jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
- jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
- Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.
- Pemerintah Pusat menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
|
|