Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/127

Halaman ini tervalidasi

- 127 -

  1. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
  2. jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
  1. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
    1. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
    2. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
    3. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
    4. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
    5. sistem pemantauan kapal perikanan;
    6. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
    7. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
    8. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
    9. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
    10. kawasan konservasi perairan;
    11. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
    12. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
    13. jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
  2. Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.
  3. Pemerintah Pusat menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.