Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/128

Halaman ini tervalidasi

- 128 -

  1. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20A
    1. Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25A
    1. Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan harus memenuhi standar mutu hasil perikanan.
    2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya membina dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu hasil perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: