Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/129

Halaman ini tervalidasi

- 129 -


Pasal 26
  1. Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Jenis usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari usaha:
    1. penangkapan Ikan;
    2. pembudidayaan Ikan;
    3. pengangkutan Ikan;
    4. pengolahan Ikan; dan
    5. pemasaran Ikan.
  1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27
    1. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.