Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/133
Halaman ini telah diuji baca
- 133 -
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk mengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenar Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.