|
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan membangun, mengimpor, memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan, pemberian tanda pengenal kapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
|
- Pemerintah Pusat menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.
- Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan:
- rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional;
- klasifikasi pelabuhan perikanan;
- pengelolaan pelabuhan perikanan;
- persyaratan dan/atau standar teknis dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabuhan perikanan;
- wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
- pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah.
|
|