|
|
- mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
- mengawasi pemanduan;
- mengawasi pengisian bahan bakar;
- mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan;
- melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
- memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
- mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
- memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
- menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; dan
- memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
- Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.
- Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang
membidangi urusan pelayaran.
- Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di
pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat
yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan
setempat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|