|
Pasal 43
|
Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memenuhi standar laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.
|
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
|
- Persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh syahbandar setelah kapal perikanan memenuhi standar laik operasi.
- Pemenuhan standar laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengawas
perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
|
Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar pelabuhan perikanan, persetujuan berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah memenuhi standar laik operasi dari pengawas perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.
| - Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|