Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/147

Halaman ini telah diuji baca
  1. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
  2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 16
    1. Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
    2. Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lahan Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    1. Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.