Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/148

Halaman ini telah diuji baca

- 148 -

  1. Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18
    1. Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif.
    2. Ketentuan mengenai jenis, kriteria, besaran, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24
    1. Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan persetujuan.
    2. Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat.
    3. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan pemerintah.