|
Pasal 39
|
Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha Perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
|
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
|
Pengalihan kepemilikan Perusahaan perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
|
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
|
- Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait perkebunan dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
| - Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
|
Kegiatan usaha Pengolahan Hasil perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
|
|