Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/151

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pasal 45 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 47
    1. Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.
    2. Setiap Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
      1. penghentian sementara kegiatan;
      2. pengenaan denda; dan/atau
      3. paksaan Pemerintah pusat.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Berusaha sebagaimana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48
    1. Perizinan Berusaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
      1. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
      2. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.