Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/154

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pasal 68 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 70
    1. Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 74
    1. Setiap unit Pengolahan Hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi.
    2. Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan setelah unit pengolahan tersebut beroperasi.
    3. Ketentuan mengenai jenis pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: