Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/156
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan badan pengelola dana perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dengan memperhatikan kepentingan Pekebun.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Pembinaan Usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi: