Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/157
Halaman ini tervalidasi
- 157 -
Ketentuan lebih tanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
Pembinaan teknis untuk perusahaan perkebunan milik negara, swasta, dan/atau pekebun dilakukan oleh Pemerintah pusat.
Evaluasi atas kinerja perusahaan perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui
penilaian Usaha perkebunan secara rutin dan/atau
sewaktu-waktu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis
dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:
pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha perkebunan.
Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.