|
|
- Untuk setiap pengajuan permohonan hak pVT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum pVT,
salinan surat PVT, salinan dokumen pVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya.
- Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan
tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
|
|