Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/161

Halaman ini telah diuji baca
  1. Untuk setiap pengajuan permohonan hak pVT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum pVT, salinan surat PVT, salinan dokumen pVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya.
  2. Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 31
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19
    1. Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian.
    2. Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Pengalihfungsian Lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
      1. dilakukan kajian strategis;
      2. disusun rencana alih fungsi Lahan;
      3. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau