Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/164
Halaman ini telah diuji baca
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
memenuhi keperluan di dalam negeri.
Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan.
Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal pemasukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan harus mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya pertanian
di atas skala tertentu wajib memenuhi perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dilarang memberikan perizinan
Berusaha terkait Usaha Budi Daya pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah
hak ulayat masyarakat hukum adat.
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: