|
Pasal 102
|
- Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan.
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.
- Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
- perencanaan;
- pemantauan dan evaluasi;
- pengelolaan pasokan dan permintaan produk
- Pertanian; dan
- pertimbangan penanaman modal.
- Kewajiban Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
- Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
- Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|