Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/166

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 108
  1. Sanksi administratif dikenakan kepada:
    1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79;
    2. Pelaku Usaha dan/atau instansi pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3); atau
    3. Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1).
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penghentian sementara kegiatan usaha;
    4. penarikan produk dari peredaran;
    5. pencabutan izin; dan/atau
    6. penutupan usaha.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,

    cara pengenaan sanksi besaran denda dan tata administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

    diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 111 dihapus.

Pasal 32
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) diubah sebagai berikut: