Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/167
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib meningkatkan produksi
Pertanian.
Kewajiban peningkatan produksi Pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan
pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan Petani.
Impor komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan
pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 101 dihapus.
Pasal 33
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah sebagai berikut: