Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/169

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 35
  1. Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha.
  2. Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
  3. Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat menetapkan persyaratan teknis minimal.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35A
    1. Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      1. penghentian kegiatan usaha;
      2. penarikan produk yang dipasarkan;
      3. denda administratif;
      4. paksaan pemerintah; dan/atau
      5. pencabutan Perizinan Berusaha.