Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/17

Halaman ini tervalidasi

- 17 -

  1. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
  2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
  3. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahan urusan dalam bidang penataan ruang.
  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6
    1. Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
      1. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
      2. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
      3. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
    2. Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.