Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/171

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 54
  1. Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal.
  2. Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
  3. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 56
    1. Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan.
    2. Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
    3. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola:
      1. inti-plasma;
      2. subkontrak;
      3. waralaba;
      4. perdagangan umum;
      5. distribusi dan keagenan; dan
      6. bentuk kemitraan lainnya.