Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/171
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 54
Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal.
Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi
pengembangan usaha hortikultura untuk memenuhi
standar mutu dan keamanan pangan produk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan
keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan.
Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola: